Saat pengcakan berkas
Magetan,- Kasus pengelolaan sampah DLH Kabupaten Magetan pada anggaran 2013-2014 terus dikembangkan Penyidik Tipikor Polres Magetan
Kejaksaan Negeri mendapatkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yang di limpahkan oleh penyidik Tipikor polres Magetan. karena keduanya sudah memenuhi unsur" materi dan Formil. ” Kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan . Jumat (27/12).
Agus Zaeni, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) mengungkapkan Kasus koropsi dana Prokasih DLH Kabupaten Magetan akan terus dikembangkan untuk mengungkap adanya tersangka lain,
Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magetan, Daduk Agustyanta (58) Mantan ASN Pemkab Magetan dan Naning Supiyah (49) Direktur CV Agung ."katany
Kedua tersangka,lanjud Agus "Daduk dan Naning dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 112 Juta pada pelaksanaan proyek Program kali bersih (Prokasih) DLH Kabupaten Magetan tahun anggaran 2013 dan 2014."pungkasnya
Kedua tersangka Dadung dan Naning Kasus Prokasih DLH Kabupaten Magetan pada anggaran 2013/2014 dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang – Undang (UU) Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2009 Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(ipg)





